FILSAFAT FARMASI
Kata filsafat/
falsafah berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “philos”
dan “Shophos”.
Philos artinya cinta yang sangat
mendalan, dan sophos artinya hikmah. Jadi arti filsafat
secara harfiah
adalah cinta yang sangat mendalam terdapat suatu hikmah. Filsafat dapat
diartikan sebagai suatu cara
berfikir menurut logika dengan bebas sedalam – dalamnya sampai dasar persoalan.
Farmasi
berasal dari bahasa Yunani “pharmacon”
yang berarti obat, merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan
kombinasi dari ilmu
kesehatan dan
ilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab memastikan
efektivitas dan keamanan penggunaan obat.
Dalam
dunia kefarmasian erat hubungannya dengan Apoteker, Asisten Apoteker dan
Dokter. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 disebutkan bahwa apoteker adalah
sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah
jabatan Apoteker.
Apoteker
(pharmacist) adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di
bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan
bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Pendidikan apoteker
dimulai dari pendidikan sarjana, kurang lebih empat tahun, ditambah satu tahun
untuk pendidikan profesi apoteker. Apoteker di Indonesia bergabung dalam
organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ikatan
Apoteker Indonesia pertama kali didirikan pada tanggal 18 Juni 1955. Kemudian
berubah nama menjadi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dengan ketetapan
kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965
dan merupakan satu-satunya Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 41846/KMB/121
tertanggal 16 September 1965. Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 51 tahun
2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, maka pada Kongres XVII tanggal 8 Desember
2009 di Jakarta nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) diubah kembali
menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dalam bidang farmasi ada
juga yang disebut dengan KFN (Komite Farmasi Nasional), yang dibentuk oleh
menteri kesehatan untuk meningkatkan mutu apoteker dan tenaga teknik
kefarmasian (TTK). Ada pula yang dimaksud STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga
Teknik Kefarmasian), jadi TTK sebelum bekerja harus mengurus dan mendapatkan
STRTTK terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar